Detail Cantuman Kembali

XML

Pembaharuan Hukum Pidana


Pembaharuan hukum pidana atau yang diistilakan dengan pembaharuan konsep KUHP, pada hakikatnya merupakan pembaharuan yang bersifat total atau total reform, dan bukan merupakan pemabaharuan hukum pidana yang bersifat parsial. Membicarakan pembaharuan hukum pidana berarti membicarakan bagaimana seharusnya hukum pidana yang dicita-citakan (ius contituendem) dapat terlaksana sesuai dengan nilai-nilai sosio politik, sosio filosofis, sosio kultural masyarakat Indonesia dalam menghadapi tuntutan praktisi dimasa datang.
Jauhariah - Personal Name
Rianda Riviyusnita - Personal Name
Cetakan Pertama
345 Ria p
979-587-495-0
345
Text
Indonesia
Unsri Press
2013
Palembang
viii + 126 halaman : 24 x16 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...